Tahanan KPK yang Kena Pungli: Azis Syamsudin hingga Eks Sekretaris MA Nurhadi

Mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 mantan petugas Rutan KPK didakwa melakukan pungutan liar (pungli) ke para tahanan KPK yang jumlahnya mencapai Rp 6,3 miliar. Para tahanan yang terkena pungli mulai mantan Wakil Ketua DPR yang juga terpidana kasus korupsi Azis Syamsuddin hingga mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Jaksa membacakan dakwaan untuk para terdakwa, yakni Achmad Fauzi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian mantan petugas di Rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.

“Para Terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Jaksa mengungkap peristiwa ini terjadi pada Mei 2019 di gedung Merah Putih KPK lantai 3. Saat itu, Deden meminta Hengki untuk tetap meneruskan ‘tradisi lama’ di Rutan KPK, yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1.

“Saat itu, meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Terdakwa I Deden Rochendi meminta Terdakwa II Hengki untuk tetap meneruskan ‘tradisi lama’ di Rutan KPK yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1. Atas permintaan tersebut, Terdakwa II Hengki menyanggupinya,” ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan uang hasil pungli itu nantinya disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung. Uang itu dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai ‘Lurah’ mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan yang ditunjuk sebagai ‘Korting’.

“Pada pertemuan tersebut Terdakwa I Deden Rochendi dan Terdakwa II Hengki sepakat menunjuk Muhammad Ridwan sebagai ‘Lurah’ pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai ‘Lurah’ pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), serta Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah A sebagai ‘Lurah’ pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1,” ungkap jaksa.

Setiap cabang besaran punglinya Rp 80 juta per bulan atau Rp 5 juta sampai Rp 20 juta setiap tahanan per bulan. Uang hasil pungli itu akan dibagi-bagi ke para petugas Rutan berdasarkan pangkat atau kedudukan.

“Masing-masing Cabang Rutan KPK sekitar Rp 80 Juta setiap bulannya atau Rp 5 juta sampai Rp 20 juta setiap tahanan per bulan, selanjutnya uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para Terdakwa dan para petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan,” ujarnya.

Jaksa membeberkan para tahanan yang terkena pungli antara lain, Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua p. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza. Kemudian juga terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma’sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.

“Memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua p. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi,” kata jaksa.

Total pungli yang diterima para terdakwa mencapai Rp 6,3 miliar. Atas perbuatannya, 15 mantan pegawai di Rutan KPK itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000,00,” imbuhnya.

Share this content:

Post Comment