Resmi Jadi Tersangka, Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan seusia penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

“Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Harli menambahkan, seusai ditetapkan sebagai tersangka, Ujang langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Ujang bakal ditahan di Rutan Salemba.

“Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sebelumnya, Harli mengatakan, Ujang tak hadir saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Jadi yang bersangkutan ini sudah beberapa kali dipanggil secara patut, tetapi tidak mengindahkannya,” katanya kepada wartawan.

Harli menyebut, Ujang mangkir dua kali dalam pemeriksaan tersebut. Kejagung kemudian menangkap Ujang pada Jumat sore.

“Jadi setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.

Harli menjelaskan, penangkapan Ujang terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009. Saat itu Ujang menjabat sebagai bupati.

“Sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalteng terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri,” katanya.

Saat disinggung terkait nilai korupsi kasus tersebut, Harli enggan membeberkan lebih jauh. Dia mengaku, pihaknya baru menangkap Ujang.

“Belumlah, ini kan kita cuma mengamankan saja,” ungkapnya.

Share this content:

Post Comment