Reaksi Soetikno Soedarjo Usai Divonis Bebas di Kasus Mega Korupsi Pesawat Garuda

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas untuk pengusaha Soetikno Soedarjo dalam kasus pengadaan sub 100 Seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (PT GA). Hakim menyatakan tanggung jawab Soetikno terkait pengadaan selesai saat pesawat diterima oleh Garuda.
“Menimbang bahwa keturutsertaaan Terdakwa Soetikno Soedarjo dalam pengadaan pesawat udara sub 100 Seater CRJ-1000 dan Turbo Propeller ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia Tbk. Menurut pendapat majelis hakim, telah selesai pada saat kedua pesawat tersebut telah diserahterimakan kepada PT Garuda Indonesia Persero Tbk, sedangkan setelah kedua pesawat tersebut diserahterimakan dan dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia Tbk, maka sudah bukan kewenangan dan tanggung jawab Terdakwa Soetikno Soedarjo lagi selaku intermediary (commercial advisor) dari pesawat udara sub 100 Seater CRJ-1000 dan Turbo Propeller ATR 72-600,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan pertimbangan vonis bebas Soetikno Soedarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Hakim mengatakan uang yang diterima Soetikno sebesar USD 1.666.667 dan 4.344.363 euro merupakan fee Soetikno sebagai commercial advisor pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hakim menyatakan penerimaan fee itu legal.

“Majelis hakim tidak sependapat karena uang yang diterima sebagai fee atau jasa terdakwa selaku intermediary dari tugasnya menjadi commercial advisor agreement dan consultant agreement dari pabrikan pesawat dan ini adalah tindakan yang legal, dan uang yang diterima tersebut adalah hak dari Terdakwa sepenuhnya. Maka dalam perkara a quo, Terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti,” ujar hakim.

Hakim menyatakan unsur merugikan negara tak terbukti dalam perbuatan Soetikno Soedarjo. Pada persidangan ini, Soetikno menyatakan menerima vonis bebas tersebut, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi pada hari perbuatan Terdakwa,” kata hakim.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan pengusaha Soetikno Soedarjo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sub 100 Seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (PT GA). Hakim membebaskan Soetikno dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan Terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

“Membebaskan Terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut,” imbuh hakim.

Hakim juga memerintahkan nama baik Soetikno dipulihkan dalam kasus ini. Hakim juga memerintahkan Soetikno dibebaskan dari penahanan yang dilakukan dalam kasus ini.

“Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Soetikno Soedarjo dengan pidana 6 tahun penjara. Soetikno juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro subsider 3 tahun kurungan.

Soetikno didakwa bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar USD 609 juta.

Emirsyah divonis 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan pesawat tersebut. Emirsyah juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,4 triliun.

Share this content:

Post Comment