Polda Metro Jaya Tindak 30 Situs Judi Online, Langsung Ajukan Blokir ke Kominfo
Polda Metro Jaya menangkap 66 orang tersangka yang terlibat dalam pengoperasian sembilan situs dan aplikasi judi online. Penangkapan ini dilakukan setelah proses penelusuran selama kurun waktu tiga bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut sejauh ini sudah ada 30 situs dan aplikasi judi online yang ditindak. Dia mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk memblokir akses 30 situs judi online tersebut.
“Dari 30 web perjudian tersebut, kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran, dengan maksud agar website tersebut tidak dapat diakses kembali,” ungkap Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
Wira menjelaskan para tersangka mengharuskan para pemain melakukan pendaftaran akun serta deposit uang. Untuk deposit, kata dia, para tersangka meminta para pemain mentransfer ke rekening ataupun e-wallet serta pulsa yang disediakan oleh penyelenggara di website perjudian online.
“Adapun permainan judi yang ditawarkan pada website perjudian online di antaranya slot, live casino, domino, bakarat, tambak ikan, blackjack, poker, roulette, judi olahraga, dan lainnya,” ucapnya.
Dari 66 tersangka ini, Wira memerinci, ada dua situs yang dioperasikan oleh masing-masing satu orang. Ada juga situs lainnya yang dikendalikan oleh dua orang.
“Aplikasi Royal Domino, Higgs Domino, Boss Domino, dan Joker King: 23 orang (16 laki-laki dan 7 perempuan). Cluster Kos Anarta pengoperasian website pandek38, briscat67, danausp16, vipsl7, clasbet, lan38, indott8, nagasp4d, alfain8, wordin7, dan tela***catter: 17 orang (7 laki-laki dan 10 perempuan),” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” imbuhnya.
Share this content:
Post Comment