Pakai Cadar ke Kajian Ustaz Hanan Attaki, Wanda Harra Dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta-Fashion stylistWanda Harra alias Irwansyah, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut kehadirannya di acara kajian Ustaz Hanan Attaki dengan memakai cadar yang viral di media sosial.

Laporan itu dilayangkan oleh seorang advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah. Rizky mengaku melaporkan Wanda Harra dalam kapasitas pribadi dan umat Islam se-Indonesia.

“Insyaallah hari ini agenda kami adalah melaporkan saudara Irwansyah tersebut dengan dugaan tindak pidana penistaan agama,” kata Muhammad Rizky di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Rizky menilai perbuatan Wanda Harra telah membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung. Menurut dia, Wanda juga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama.

“Di dalam undang-undang ataupun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalah guna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan,” ucap Rizky.

Padahal, kata dia, Wanda Harra itu adalah pria. Maka dari itu, dia menilai Wanda telah menyalahgunakan wewenang sebagai seorang laki-laki.

“Insyaallah menurut kajian kami, itu (perbuatan Wanda Harra) sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan hukum bahwasanya beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujar Rizky.

Setelah delapan jam berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim Polri, Rizky menyebut laporannya diterima. Dia menyebut mulanya sempat ada perbedaan pandangan antara penyidik dan pihaknya.

“Tadi kami sudah diskusi, konsultasi, koordinasi, bahkan ada perdebatan yang cukup sengit dengan teman-teman penyidik yang awalnya berbeda persepsi namun akhirnya alhamdulillah pada akhirnya kita bersepakat dan laporan kami diterima,” ungkap dia.

“Dan secara resmi mulai hari ini Wanda Harra beserta gengnya dengan turut serta itu sudah resmi kami laporkan dan laporannya diterima,” pungkas dia.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. Ia melaporkan Wanda Harra atas Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

Rizky juga meminta penyidik memeriksa sejumlah artis yang datang ke kajian bersama Wanda Harra.

“Si Irwansyah ini atau Wanda Harra itu datang ke kajian tidak sendiri, ada beberapa orang, banyak artis juga disana. Kami menyampaikan juga kepada penyidik bahwa yang hadir rombongan mereka itu harus turut diperiksa,” pungkas dia.

Share this content:

Post Comment