KontraS Kecam Penetapan Tersangka Pengacara Korban Dugaan Pelecehan Seksual
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, mengecam penetapan tersangka yang dilakukan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap pengacara LBH DIY, Meila Nurul Fajriah.
Meila Nurul Fajriah merupakan pengacaar yang mendampingi sejumlah korban pelecehan seksual yang diduga melibatkan IM pada tahun 2020
Menurut Dimas, penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi delik pencemaran nama baik.
Diketahui dalam sebuah konferensi pers, Meila Nurul menyebutkan nama lengkap diduga tersangka pelaku kekerasan seksual. Diduga pelaku berinisial IM kemudian tak terima dan melaporkan Meila ke polisi.
“Mengecam institusi kepolisian yang lagi-lagi melakukan tindakan yang keluar dari koridor upaya-upaya penegakan hukum yang ada di Indonesia,” kata Dimas di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Tak hanya itu, Dimas juga menilai dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah melecehkan profesi advokat.
“Karena sama sekali tidak melindungi hak imunitas yang melekat pada pembela hukum yang melakukan tugasnya dalam melakukan perlindungan terhadap masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, kepolisian DIY juga bisa menghentikan laporan IM terhadap pengacara LBH DIY Meila Nurul.
Hal itu dikarenakan laporan tersebut tidak memenuhi delik pencemaran nama baik.
“Apa yang disampaikan oleh Meila berdasarkan penilaian dan kenyataan. Artinya apa disampaikan pada siaran pers yang disampaikan oleh teman-teman pendamping dan LBH Yogyakarta merupakan hasil aduan dan hasil verifikasi yang sudah dilakukan,” kata Dimas.
“Sehingga kepolisian tidak bisa menerima laporan tersebut, merujuk pedoman tiga lembaga implementasi undang-undang ITE,” tegasnya.
Share this content:
Post Comment