Kejari Terjunkan Tim Ahli, Hitung Kerugian Negara pada Korupsi PDAM Lebak.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak akan menerjunkan tim ahli dari Universitas Indonesia (UI) untuk menghitung kerugian negara pada kasus korupsi penyertaan modal di PDAM Lebak.

Korp ashyaksa ini meminta bantuan tim ahli dari UI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyertaaan modal PDAM Kabupaten Lebak sebesar Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Lebak tahun 2020.

Selain meminta bantuan tim ahli dari UI, Kejari Lebak juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dalam waktu dekat ini (ahli dari UI), nanti dari ahli ini hasilnya kita serahkan ke bpkp untuk memudahkan perhitungan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, Rabu 31 Juli 2024.

Hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi untuk mengungkap rasuah dalam proyek penyertaan modal yang berasal dari pemkab lebak kepada PDAM berupa perbaikan belasan mesin pompa intake milik PDAM Lebak.

“Sejumlah saksi terus kita periksa untuk dalami mulai dari pegawai PDAM, dewan pengawas pdam sampai pihak ketiga pelaksana perbaikan pompa intake,” jelasnya.

Disinggung mengenai penetapan tersangka, Irfano menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi PDAM Lebak.

“Belum ada tersangkanya. Nanti setelah hasil audit kerugian negaranya sudah keluar dari BPKP baru dapat kita ketahui. Walaupun penyidik telah mengantongi calon tersangkanya,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Probolinggo ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari mengatakan, pada tahun 2020 PDAM Lebak mendapat alokasi bantuan penyertaan modal untuk perbaikan pompa intake milik PDAM Lebak yang bersumber dari APBD Lebak.

“Salah satu kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan penyidik adalah kegiatan perbaikan 17 pompa intake milik PDAM pada tahun 2020-2021 yang menggunakan dana penyertaan modal,” katanya.

Saat ini penyidik telah meminta permohonan audit ke BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Dijelaskannya, pada tahun 2020 PDAM Kabupaten Lebak memperoleh penyertaan modal dari APBD Kabupaten seebesar Rp 15 miliar yang kemudian PDAM Lebak berkewajiban untuk menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah.

“Tapi, dalam penggunaan dana penyertaan modal itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalanhgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah pemkab Lebak,” jelasnya.

Share this content:

Post Comment