Bareskrim Polri Sita 3.332 “Ballpress” Pakaian Bekas (Thrifting) dari Tiga Tempat
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita 3.332 ballpress berisi pakaian bekas dari sejumlah wilayah di Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan yang dilakukan Bareskrim terkait dugaan penyelundupan barang impor ilegal di Tanah Air.
“Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penindakan dengan mengamankan pakaian bekas dalam bentuk ballpress dengan jumlah 3.332,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Irjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).
Whisnu menjelaskan, ribuan ballpress pakaian bekas itu disita dari tiga lokasi.
Pertama, Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, Jawa Barat. Di situ disita sebanyak 1.500 ballpress.
Kemudian, dari area Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi, sebanyak 226 ballpress. Lalu, ada dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok sebanyak 1.606 ballpress.
Menurut Whisnu, pihaknya saat ini sedang menyelidiki dan mengusut dugaan impor ilegal yang diduga masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi.
Dia menyebut wilayah hukum kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri berada di luar wilayah kepabeanan.
Adapun barang impor ilegal yang diselidiki mencakup komoditas tekstil dan produk tekstil; pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi; keramik; alat elektronik; alas kaki; hingga kosmetik.
“Sampai dengan saat ini personel Dittipideksus Bareskrim Polri masih melakukan pemantauan terhadap peredaran barang-barang impor ilegal seperti melakukan pengecekan terhadap gudang-gudang penyimpanan,” ungkap dia.
Jenderal bintang dua ini memastikan setiap kegiatan ilegal yang ditemukan penyidik akan ditindak tegas.
“Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang, maka Polri melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Share this content:
Post Comment